SKENARIO
SIDANG I
AGENDA
SIDANG : PERDAMAIAN
Panitera
(Cut Rina) :
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan
registrasi perkaraNo.532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna
Rahmi binti Anwarselaku Penggugat melawan Cut Riska Gustiyani Aja binti Idris selaku Tergugat pada hari
Sabtu Tanggal 9 Januari 2016Akan
segera dimulai. Kepada majelis
hakim dimohon memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua (Wadi):
(menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang kepada hakim anggota
1dan 2, panitera)
Persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa
dan mengadili perkara nomor No. 532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti anwarselaku
Pengugat melawanCut Riska Gustiyani Aja binti Idrisselaku Tergugatpada
hariSabtu Tanggal 9 Januari 2016dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x) (kepada
panitera diperintahkan untuk memanggil para pihak yang berperkara).
Panitera
(Cut Rina) :
atas
perintah ketua majelis hakim kami panggil penggugat Nila Vonna Rahmi binti
Anwarmelawan tergugatCut Riska Gustiyani Aja binti Idrisuntuk
memasuki ruangan persidangan.
Hakim
Ketua (Wadi):
menayankan kepada penggugat(siapakah nama saudari, umurnya berapa, agamanya apa, beralamat dimana, )
Penggugat (Nila):
Nila Vonna Rahmi binti
Anwar, umur 30, agama saya islam, alamat saya di
Sabang.
Hakim
Ketua (Wadi):
menanyakan kepada tergugat (siapakah nama saudari,
umurnya berapa, agamanya apa, beralamat dimana)
Tergugat (Riska):
Cut Riska Gustiyani Aja binti Idris, umur 30, saya beragama islam, saya beralamat diJl. Lingkar kampus UIN ar-Raniry, Banda Aceh.
Hakim
Ketua (Wadi):
Baiklah, Agenda persidangan hari ini
adalah upaya perdamaian.Bagaimana
saudari penggugat,apakahsebaiknya
anda mempertimbangkan kembali penyelesaian masalah ini dengan jalan mediasi bersama
tergugat mengingat bahwa yang namanya
perselisihan itu tidak baik.selain akan menimbulkan permusuhan juga tidak enak
jk berita ini semakin meluas di kalangan masyarakat.
Penggugat (Nila):
kami
sudah mencoba berkali-kali menempuh jalan musyawarah tetapi sampaisekarang
masih belum dapat dicapai kesepakatan.
Hakim
Ketua (Wadi):
Bagaimana
saudariTergugat, Apakah tidak sebaiknya diselesaikan dengan jalan damai
saja?
Tergugat (Riska):
Iya
hakim ketua, kami terus berupaya
untuk melakukan perdamaian, tetapi mohon dengan segala hormat agar sidang tetap
dilanjutkan.
Hakim
Ketua (Wadi):
Baik, dikarenakan
usaha perdamaian oleh kami tidak berhasil, maka sebelum perkara ini diperiksa
lebih lanjut oleh pengadilan, saudara akan saya beri kesempatan untuk melakukan
upaya perdamaian dengan jalan mediasi. Untuk itupenggugat dan tergugat saya beri kesempatan selama 14 hari
untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, Bagaimana
penggugat?
Penggugat (Nila):saya
setuju hakim ketua.
Hakim
Ketua (Wadi):Bagaimana saudari tergugat?
PH
Tergugat (Zaza):saya juga setuju hakim
ketua
Hakim
Ketua (Wadi):
Baik, untuk
memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat melakukan mediasi,dengan
ini saya menunjuk saudara Andi saputra sebagai mediator dalam perkara ini.untuk itu sidang ditunda selama 14 hari dan akan dilanjutkan
kembali pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 dengan agenda pembacaan gugatan,
kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang pada hari dan tanggal
yang telah ditetapkan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Pengumuman ini
adalah panggilan resmi.Sidang dinyatakan ditunda. (ketok 1x)Dengan
mengucapkan alhamdulillah sidang pada hari ini ditutup. (ketok3x)
SKENARIO
SIDANG II
AGENDA
SIDANG PEMBACAAN GUGATAN
SIDANG II
Hakim Ketua (Wadi):
Persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa
dan mengadili perkara nomor No. 532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti Anwar selaku Pengugat
melawanCut Riska Gustiyani Aja binti
Idris selaku Tergugatpada hari Sabtu Tanggal 23 Januari 2016 dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim Ketua (Wadi):
Bagaimana
penggugat apakah selama 14 hari ini sudah tercapai perdamaian?
Penggugat (Nila):
Belum ada hakim ketua, kami mohom sidang tetap
dilanjutkan
Hakim Ketua (Wadi):
Bagaimana dengan saudara
tergugat?
Tergugat (Riska):
Belumada juga ketua.
Hakim
Ketua (Wadi):
Baiklah,
dikarenakan mediasi tidak berhasil maka siding dilanjutkan dengan agenda
pembacaan surat gugatan dari Penggugat. apakah
penggugat sudah siap dengan gugatannya?
Penggugat (Nila):
Siap
hakim ketua.
Hakim
Ketua (Wadi):
tergugat apakah sudah menerima salinan
gugatannya?
Tergugat (Riska):
sudah,
hakim ketua
Hakim
Ketua (Wadi):
Baiklah
kalau begitu,
Penggugat Silakan dibacakan
Penggugat (Nila):
Terimakasih hakim ketua(membaca
surat gugatan)
Hakim
Ketua (Wadi):
Baik,
saudari tergugat apakah saudari mengerti akan surat
gugatan dari saudari
penggugat?
Tergugat (Riska):
saya sudah mengerti.
Hakim
Ketua (Wadi):
Apakah
saudari Tergugat sudah siap
akan jawaban gugatan dari penggugat?
Tergugat (Riska):
Saya sudah mempersiapkan
jawaban dari gugatan Penggugat Majelis Hakim.
Hakim
Ketua (Wadi):
Baik
saudari tergugat silahkan membacakan jawabannya.
Tergugat (Riska):
Terimakasih
ketua(membaca
suratjawaban,
setelah dibacakan salinan jawaban diberikan terhadap hakim dan penggugat).
Hakim
Ketua(wadi):
Baik,
saudari penggugat, apakah
saudari mengerti akan jawaban
gugatan saudari
tergugat?
Penggugat (Nila):
saya sudah mengerti ketua
Hakim
Ketua (Wadi):
Apakah
saudari penggugat akan
mengajukan replik atas jawaban gugatan yang telah disampaikan oleh tergugat?
Penggugat (Nila):
ya,
hakim ketua. Namun bolehkah sayaakan menjawab secara
lisan?
Hakim Ketua (Wadi):
Ya dipersilahkan
kepada saudara penggugat.
Penggugat
(Nila): membaca replik.
Hakim Ketua (Wadi):
Bagaimana
dengan saudari tergugat, apakah anda akan mengajukan duplik terhadap penggugat?
Tergugat (riska) :
Tidak ketua.
Hakim Ketua
(wadi):
baik
jika dari pihak tergugat tidak mengajukan duplik maka sidang pada hari ini akan
di tunda selama 7 hari,dan akan di lanjutkan pada tanggal 6 Februari 2016
dengan agenda pembuktian dan saksi. kepada para pihak diperintah untuk menghadap sidang pada hari
dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Pengumuman
ini adalah panggilan resmi. Sidang dinyatakan ditunda. (ketok 1x) Dengan
mengucapkan alhamdulillah sidang pada hari ini ditutup. (ketok3x).
SKENARIO SIDANG III
AGENDA
SIDANG : PEMBUKTIAN
Hakim Ketua (Wadi):
Persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa
dan mengadili perkara nomor No. 532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti Anwar selaku Pengugat
melawanCut Riska Gustiyani Aja binti
Idris selaku Tergugatpada hari Sabtu Tanggal 6Februari 2016 dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim Ketua(wadi):
Bagaimana penggugat apakah selama 7 hari ini ada perubahan
pikiran untuk bermusyawarah dengan
tergugat?
Penggugat (Nila):
Belum ketua, untuk itu kami mohon sidang tetap
dilanjutkan
Hakim Ketua (Wadi):
Bagaimanatergugat apakah selama 7 hariada perubahan pikiran
untuk bermusyawarah dengan tergugat?
Tergugat (Riska):
Tidak ketua, kami
juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim
Ketua (Wadi):
Baik,
Agenda persidangan hari ini adalah pengajuan bukti-bukti dan saksi dari pihak
penggugat.Apakah saudari
Penggugat sudah siap dengan bukti
dan saksinya?
Penggugat
(Nila):
Siap
ketua. Pada hari ini kami akan mengajukan bukti-bukti tertulis. Bukti-bukti
tertulis yang akan kami ajukan pada persidangan ini berupa : sertifikat tanah, kwitansi pembelian tanah, dan juga denah tanah
tersebut.(menyerahkan bukti pada hakim)
Hakim Ketua (Wadi):
apakah penggugat akan mengajukan saksi guna menguatkan
dalil-dalil saudara pada hari ini?
Penggugat (Nila):
Disini saya akan menghadirkan dua orang saksi yaitu saudara Badrul
Akmal dan saudari Vika
Hakim Ketua (Wadi):
Panitera tolong
panggil para
saksi dari pihak penggugat.
Panitera (Cut Rina):
atas perintah dari hakim ketua, Kepada saksi
penggugat, saudara badrulakmal dan saudari Vika dipersilakan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua (Wadi):
Kepadapara saksi,
apakah saudara bisa berbahasa Indonesia?
SAKSI (akmal dan vika) :
Bisa, Majelis Hakim.
Hakim Ketua (Wadi):
sebelumnya kami ingatkan kepada saksi agar menjawab
apa yang hanya diketahui saja, jika tidak tahu jawab saja tidak tahu. Jangan
bertanya kepada penggugat dan penggugat juga jangan memberi tahu informasi
apapun kepada para saksi . Sekali lagi saya tekankan agar saudara tidak
bertanya kepada penggugat dan tidak membuat persaksian yang palsu.
Hakim Ketua (Wadi):
Apakah saudara siap mengikuti persidangan?
SAKSI (akmal) :
siap, Majelis Hakim
HA II (Irfandi) :
apakah para saksi siap untuk untuk memberikan keterangan
yang sebenarnya? Dan apakah siap untuk di sumpah?
Saksi I dan II:
siap hakim ketua.
HA II(Irfandi) :
silahkan para saksi untuk
berdiri (BERSUMPAH), (saksi di persilahkan untuk duduk)
HA
II (irfandi):
sebelum mendengarkan informasi dari saksi pertama,
maka diharapkan saksi kedua dimohon untuk tunggu diluar.
HA II (Irfandi):
baiklah sebelum memberikan informasi, kami akan memeriksa
identitas saudara. siapa nama saudara?
SAKSI (akmal): badrul akmal
HA II (Irfandi): agama?
SAKSI (akmal):Islam
HA II (Irfandi):Tempat
tinggal?
SAKSI (akmal):jl.
Lingkar kampus, area UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
HA II (Irfandi): pekerjaan
saudara?
SAKSI (akmal):pekerjaan
saya Pegawai Negeri
HA II (irfandi) : apa
hubungan saudara dengan penggugat?
SAKSI (AKMAL) :
saya adalah salah satu warga yang dulunya menempati tanah bu nila, hingga
pada akhirnya saya telah membeli sepetak tanah tersebut yang diatasnya ada
rumah saya.
HA I(agus) : Apakah saudara tahu tentang riwayat tanah tersebut ?
SAKSI (AKMAL) :
Yg saya tahu,
tanahnya milik Bu Nila Vonna rahmi (Penggugat)sedangkan bangunanrumah milik bu riska (Tergugat). Awalnya tanah tersebut
berupa tanah kosong. Kemudianpada tahun 1995 beberapa warga termasuk saya
meminta kepadaibu Nila agar tanah tersebut disewakan kepada mereka dan akan
digunakan oleh mereka untuk membangun tempat kediaman sementara untuk mereka,
dengan syarat warga harus membayar biaya sewa setiap tahunnya. Kemudian awal
bulan November 2015 ibu nila datang ke warga yang menyewa tanahnya tersebut,
dengan memberitahukan bahwa tanah tersebut akan dijual, dan menawarkan kepada
warga apakah mereka mau membeli tanah tersebut, jika warga tidak mau maka warga
harus mengosongkan tanah tersebut, karena akan dijual kepada orang lain, hal
ini dilakukan karena bu nila akan meninggalkan Indonesia disebabkan oleh
dipindahtugaskan ke Istanbul, Turki. Beberapa warga mau membeli tanah tersebut,
namun ada satu orang warga yaitu bu riska yang tidak mau membeli tanah yang
ditempatinya tersebut, dikarenakan kesepakatan awal kami dulunya hanya sebatas sewa
menyewa, bukan jual beli.
HA II(irfandi) : Dari mana saudara tahu kalau tanah tersebut milik Bu nila ?
SAKSI (AKMAL) :karena pada
awal kesepakatan awal saat warga ingin menyewa ia pernah
memperlihatkan sertifikat tanah tersebut dan atas nama Bu nila.
HA II(Irfandi) : Apakah saudara tahu batas tanah milik Bu nila Tersebut?
SAKSI (AKMAL) :ya, saya tahu, sebelah
utara : rumah milik pak firman, sebelah selatan : rumah
milik pak feri, sebelah barat : benkel milik pak amin, sebelah timur :
rumah bapak Abdullah.
HA II (Irfandi):Saudara tahu kapan rumah rumah bu Riska itu dibangun?
SAKSI (AKMAL) :Seingat saya dibangun tahun 1995 dibangun rumah semi
permanen,
sedangkan
pada tahun 2009 dibangun rumah permanen.
HA
II (Irfandi) : Apakah semua warga sudah membayar ganti rugi tanah ke Bu
nila ?
SAKSI (AKMAL) : menanyakan kepada tergugat(apakah
sudah semua bu?)
HA I(agus): maaf saudara saksi, kami ingatkan kembali bahwa tidak boleh bertanya kepada
pihak penggugat. Jawab saja apa yang anda ketahui.
HA
II (Irfandi) : saya ulang kembali pertanyaannya. Apakah semua warga sudah membayar ganti rugi tanah ke Bu nila ?
SAKSI (AKMAL): saya kurang tahu hakim ketua
HAKIM KETUA (WADI) : baik, dari hakim anggota I apakah ada pertanyaan ?
HA I (AGUS) : Tidak
ada ketua.
HAKIM KETUA (WADI) : baik, terima
kasih atas informasinya, saksi pertama di
persilahkan
tunggu diluar.
Panitera
(rina) : kepada saksi kedua yaitu Vika agar
masuk ke ruang sidang.
HA I (Agus):Kepadasaudara
saksi, apakah saudara
bisa berbahasa Indonesia?
SAKSI (vika) :Bisa, Majelis Hakim.
HA I (Agus) : nama saudara?
SAKSI II (Vika):Vika
HA I (Agus):Tempat
tinggal?
SAKSI II (Vika):jl.
Lingkar kampus, area UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
HA I (Irfandi):Agama dan
pekerjaan saudara?
SAKSI (Vika):Islam, pekerjaan
saya Pegawai Negeri
HA I (Vika):Apakah
saudara bersedia menjadi saksi penggugat?
SAKSI (Vika): Ya, saya bersedia
HA I (Agus):Apakah
saudara ada hubungan dengan kedua pihak yang berperkara tersebut?
SAKSI (Vika):Saya tidak ada hubungan keluarga dengan penggugat
HA I (Agus):apa hubungan saudara dengan penggugat?
SAKSI (Vika): Saya adalalah
teman penggugat
SAKSI (Vika): Saya kenal dengan (penggugat) sejak
tahun 1988.
HA I (Agus):tolong ceritakan secara singkat bagaimana awal mula
saudara kenal dengan penggugat
SAKSI (Vika): Pada awalnya saya kenal denganIbu nila karenateman sekolah beliau. Dan beliaumerupakan pemilik tanah yang saya tempati, dan pada saat beliau baru
membeli tanah yang saya tempati beliau minta tolong saya untuk mencarikan notaris
dan mengurus legalitas kepemilikan tanah tersebut.
HA I (Agus) : kenapa
harus anda yang mengurus semua itu?
Saksi (Vika) :
Dikarenakan kesibukan beliau, jadi beliau meminta saya untuk mengurusnya.
HA
I (Agus) :apakah saat ibu nila membeli tanah
tersebut sudah ada bangunan diatas tanah tersebut?
Saksi (Vika): Tidak ada
pak.
HA I (agus): apakah dalam menyampaikan
keterangan saat ini saudara ditekan atau
dipengarui oleh orang lain dalam bentuk apapun
Saksi (Vika): Tidak pak.
HA I
(agus) : keterangan
dari saksi saya rasa sudah cukup, apabila dalam sidang berikutnya
keterangan saudara masih diperlukan saudara akan dipanggil kembali,
silahkan saudara meninggalkan ruangan sidang.
Hakim
Ketua (wadi) :
Baik, selanjutnya apakah tergugat
mempunyai bukti atau saksi?
Tergugat (riska) : ada ketua, (menyerahkan Sertifikat Rumah,
Denah runah, dan kwitansi pembayaran sewa tanah). Saya jua memiliki saksi satu
orang yaitu saudara Iqbal.
Panitra Pengganti
(Rina) : kepada saksi dari tergugat yaitu Iqbal
Di persilahkan Masuk.
Hakim ketua (wadi) : apa bisa bahasa Indonesia?
Saksi (iqbal) : Bisa ketua.
Hakim ketua (wadi): siapa
nama, umur, agama, alamat, pekerjaan.
Saksi (iqbal) : Muhammad Iqbal, 35, Islam, Jl. Lingkar
kampus, area UIN Ar-raniry, Wira swasta.
Hakim ketua (wadi): apa
hubungan anda dengan tergugat?
Saksi (iqbal) : saya salah satu tetangga beliau, dan pada
saat pembangunan rumah beliau saya ikut membantu dalam hal mencari bahan-bahan
bangunan.
Hakim ketua (wadi) :apakah
anda tahu kepemilikan rumah tersebut atas nama siapa?
Saksi (iqbal) :beliau
pernah memperlihatkan sertifikat rumah tersebut kepada saya, pada saat beliau
hendak merenovasi rumah yang sebelunya semi permanen menjadi permanen.
Hakim ketua (wadi) :apakah
anda tahu apa penyebab ibu riska tidak mau membeli tanah yang ditempati?
Saksi (iqbal) : setahu
saya penyebab utamanya yaitu factor ekonomi, dikarenakan ia telah mengeluarkan
banyak biaya untuk pembangunan rumah tersebut, dan lagi pula ibu nila memberi
kabar akan menjual tanahnya dengan tiba-tiba, jadi kemungkinan besar ibu riska
tidak mempunyai uang saat itu juga.
Hakim ketua (wadi) :kenapa
anda tahu bahwa ibu riska memiliki masalah dengan ekonomi?
Saksi (iqbal) : karena,
saya melihat dalam pembangunan rumah tersebut yang awalnya dari tahun 2009 dan hingga
2015 baru terselesaikan, disini terlihat bahwa ibu riska mengalami kesulitan
dalam membangun rumahnya, dan pernah beberapa kali ibu riska meminjam uang
kepada saya untuk membeli bahan-bahan pembangunan rumahnya.
Hakim ketua (wadi): berapa
banyak uang yang beliau pinjam kepada anda?
Saksi (iqbal) :seingat
saya pada pinjaman pertama sejumah 7 juta, dan yang kedua 5 juta.
Hakim ketua (wadi) :baiklah,
terimakasih kepada saksi telah memberi keterangan yng sangat membantu kami
dalam menentukan keputusan yang akan
kami ambil nantinya.
Hakim ketua (wadi) :tiba
saatnya untuk pengambilan kesimpulan oleh kedua pihak. Yang pertama kami
persilahkan kepada penggugat.
Penggugat (nila) :berdasarkan
bukti dan saksi yang telah saya ajukan terlihat jelas bahwa semua itu mendukung
dalil-dalil gugatan dari saya, dengan begitu saya berharap hakim ketua
memutuskan secara adil.
Hakim ketua (wadi) :bagaimana
kesimpulam menurut saudari targugat.
Tergugat (riska) :
dengan segala bukti dan saksi saya menginginkan tetap menempati rumah tersebut,
dan tetap tidak mau membeli tanah ibu yang, karena jelas pada awalnya
kesepakatan dari kami hanya sebatas sewa menyewa tanah tersebut.
Hakim
ketua(wadi) : Baiklah, jika tidak ada yang ingin disampaikan lagi
maka untuk memutuskan perkara ini, kami dari majelis hakim akan melakuka
perundingan dan sidang ditunda sampai 7 hari kedepan yaitu pada tanggal 27 Febuari 2016. Diperintahkan kepada para pihak untuk hadir pada hari dan tanggal
yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Pengumuman ini adalah panggilan resmi. Sidang dinyatakan ditunda. (ketok
1x) Dengan mengucapkan alhamdulillah sidang pada hari ini ditutup. (ketok3x).
SKENARIO SIDANG IV
AGENDA SIDANG
PEMBACAAN PUTUSAN
Hakim Ketua :Persidangan
Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara nomor No. 532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti Anwar selaku Pengugat
melawanCut Riska Gustiyani Aja binti
Idris selaku Tergugatpada hari Sabtu Tanggal 27Februari 2016 dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana penggugat dan tergugat
apakah ada perubahan pikiran sebelum perkara ini diputuskan oleh pihak hakim?
terggugat
(riska): ada ketua, kami
telah sepakat dan bermusyawarah, bahwa saya akan membeli tanah tersebut apabila
harga tanah tersebut dikurangi, dan dalam musyawarah tersebut ibu nila setuju
dengan apa yang saya ajukan.
Hakim
Ketua : apa benar begitu saudari penggugat?
Penggugat
(nila) : benar
ketua, saya telah menyetujui apa yang diajukan oleh ibu riska dan dengan adanya
perdamaian diantara kami, maka kami memutuskan untuk mengakhiri sengketa
diantara kami.
Hakim Ketua : Baik,
jika itu keputusan dari para pihak, maka majelis sepakat untuk mengskors sidang
ini dalam 5 menit, agar majelis hakim dapat berunding atau bermusyawarah.
Dengan ini sidang di skors (ketuk 1x)
Para hakim
bermusyawarah (saling bertanya)
Hakim
Ketua : untuk melanjutkan pembacaan keputusan maka dengan ini skors di cabut, (ketuk 1x).
Hakim
ketua : dengan adanya keputusan perdamaian dari kedua belah pihak, maka
dengan ini kami menganjurkan agar penggugat dan tergugat segera membuat
permohonan akta perdamaian. Dan Dengan adanya perdamaian dari kedua pihak, maka
perkara No.532/Pdt.G/2014/MS.BNA dinyatakan berakhir (ketok 1x). Dengan
mengucapkan Alhamdulillah sidang pada sabtu 27 Febuari 2016 dinyatakan selesai
dan di tutup. (Ketok 3x).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar