Senin, 11 Januari 2016

contoh skenario persidangan wanprestasi



SKENARIO SIDANG I
AGENDA SIDANG : PERDAMAIAN
Panitera (Cut Rina)  :
                            Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan registrasi perkaraNo.532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti Anwarselaku Penggugat melawan Cut Riska Gustiyani Aja binti Idris selaku Tergugat pada  hari Sabtu Tanggal 9 Januari 2016Akan segera dimulai. Kepada majelis hakim dimohon memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua (Wadi):
                            (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang kepada hakim anggota 1dan 2, panitera)
Persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara nomor No. 532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti anwarselaku Pengugat melawanCut Riska Gustiyani Aja binti Idrisselaku Tergugatpada hariSabtu Tanggal 9 Januari 2016dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x) (kepada panitera diperintahkan untuk memanggil para pihak yang berperkara).
Panitera (Cut Rina)  :
                          atas perintah ketua majelis hakim kami panggil penggugat Nila Vonna Rahmi binti Anwarmelawan tergugatCut Riska Gustiyani Aja binti Idrisuntuk memasuki ruangan persidangan.
Hakim Ketua (Wadi):
                          menayankan kepada penggugat(siapakah nama saudari, umurnya berapa, agamanya apa, beralamat dimana, )
Penggugat (Nila):
                          Nila Vonna Rahmi binti Anwar,  umur 30,  agama saya islam, alamat saya di Sabang.
Hakim Ketua (Wadi):
                          menanyakan kepada tergugat (siapakah nama saudari, umurnya berapa, agamanya apa, beralamat dimana)
Tergugat (Riska):
                          Cut Riska Gustiyani Aja binti Idris, umur 30, saya beragama islam, saya beralamat diJl. Lingkar kampus UIN ar-Raniry, Banda Aceh.

Hakim Ketua (Wadi):
                           Baiklah, Agenda persidangan hari ini adalah upaya perdamaian.Bagaimana saudari penggugat,apakahsebaiknya anda mempertimbangkan kembali penyelesaian masalah ini dengan jalan mediasi bersama tergugat mengingat bahwa yang namanya perselisihan itu tidak baik.selain akan menimbulkan permusuhan juga tidak enak jk berita ini semakin meluas di kalangan masyarakat.
Penggugat (Nila):     
                           kami sudah mencoba berkali-kali menempuh jalan musyawarah tetapi sampaisekarang masih belum dapat dicapai kesepakatan.
Hakim Ketua (Wadi):
                           Bagaimana saudariTergugat, Apakah tidak  sebaiknya diselesaikan dengan jalan damai saja?
Tergugat (Riska):
                           Iya hakim ketua, kami terus berupaya untuk melakukan perdamaian, tetapi mohon dengan segala hormat agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua (Wadi):
                           Baik, dikarenakan usaha perdamaian oleh kami tidak berhasil, maka sebelum perkara ini diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan, saudara akan saya beri kesempatan untuk melakukan upaya perdamaian dengan jalan mediasi. Untuk itupenggugat dan  tergugat saya beri kesempatan selama 14 hari untuk menyelesaikan perkara ini secara damai, Bagaimana penggugat?
Penggugat (Nila):saya setuju hakim ketua.
Hakim Ketua (Wadi):Bagaimana saudari tergugat?
PH Tergugat (Zaza):saya juga setuju hakim ketua
Hakim Ketua (Wadi):
                           Baik, untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat melakukan mediasi,dengan ini saya menunjuk saudara Andi saputra  sebagai mediator dalam perkara ini.untuk itu sidang ditunda selama 14 hari dan akan dilanjutkan kembali pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 dengan agenda pembacaan gugatan, kepada para pihak diperintahkan untuk menghadap sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Pengumuman ini adalah panggilan resmi.Sidang dinyatakan ditunda. (ketok 1x)Dengan mengucapkan alhamdulillah sidang pada hari ini ditutup. (ketok3x)


SKENARIO SIDANG II
AGENDA SIDANG PEMBACAAN GUGATAN
SIDANG II
Hakim Ketua (Wadi):
Persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara nomor No. 532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti Anwar selaku Pengugat melawanCut Riska Gustiyani Aja binti Idris selaku Tergugatpada hari Sabtu Tanggal 23 Januari 2016 dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim Ketua (Wadi):
                             Bagaimana  penggugat apakah selama 14 hari ini sudah tercapai perdamaian?
Penggugat (Nila):
                             Belum ada hakim ketua, kami mohom sidang tetap dilanjutkan
Hakim Ketua (Wadi):
                             Bagaimana dengan saudara  tergugat?
Tergugat (Riska):
                           Belumada juga ketua.
Hakim Ketua (Wadi):
                             Baiklah, dikarenakan mediasi tidak berhasil maka siding dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan dari Penggugat. apakah penggugat sudah siap dengan gugatannya?
Penggugat (Nila):
                           Siap hakim ketua.
Hakim Ketua (Wadi):
                           tergugat apakah sudah menerima salinan gugatannya?
Tergugat (Riska):
                           sudah, hakim ketua
Hakim Ketua (Wadi):
                             Baiklah kalau begitu, Penggugat Silakan dibacakan
Penggugat (Nila):
                           Terimakasih hakim ketua(membaca surat gugatan)
Hakim Ketua (Wadi):
                             Baik, saudari tergugat apakah saudari mengerti akan surat gugatan dari saudari penggugat?
Tergugat (Riska):
                           saya sudah mengerti.
Hakim Ketua (Wadi):
                             Apakah saudari Tergugat sudah siap akan jawaban gugatan dari penggugat?
Tergugat (Riska):
                             Saya sudah mempersiapkan jawaban dari gugatan Penggugat Majelis Hakim.
Hakim Ketua (Wadi):
                             Baik saudari tergugat silahkan membacakan jawabannya.
Tergugat (Riska):
                             Terimakasih ketua(membaca suratjawaban, setelah dibacakan salinan jawaban diberikan terhadap hakim dan penggugat).
Hakim Ketua(wadi):
                             Baik, saudari penggugat, apakah saudari mengerti akan jawaban gugatan saudari tergugat?
Penggugat (Nila):
                           saya sudah mengerti ketua
Hakim Ketua (Wadi):
                             Apakah saudari penggugat akan mengajukan replik atas jawaban gugatan yang telah disampaikan oleh tergugat?
Penggugat (Nila):
                             ya, hakim ketua. Namun bolehkah sayaakan menjawab secara lisan?
Hakim Ketua (Wadi):
                             Ya dipersilahkan kepada saudara penggugat.
Penggugat (Nila): membaca replik.
Hakim Ketua (Wadi):
                           Bagaimana dengan saudari tergugat, apakah anda akan mengajukan duplik terhadap penggugat?
Tergugat (riska) :
                          Tidak ketua.
Hakim Ketua (wadi):
                          baik jika dari pihak tergugat tidak mengajukan duplik maka sidang pada hari ini akan di tunda selama 7 hari,dan akan di lanjutkan pada tanggal 6 Februari 2016 dengan agenda pembuktian dan saksi. kepada para pihak diperintah untuk menghadap sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Pengumuman ini adalah panggilan resmi. Sidang dinyatakan ditunda. (ketok 1x) Dengan mengucapkan alhamdulillah sidang pada hari ini ditutup. (ketok3x).

SKENARIO SIDANG III
AGENDA SIDANG : PEMBUKTIAN
Hakim Ketua (Wadi):          
Persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara nomor No. 532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti Anwar selaku Pengugat melawanCut Riska Gustiyani Aja binti Idris selaku Tergugatpada hari Sabtu Tanggal 6Februari 2016 dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim Ketua(wadi):
                             Bagaimana  penggugat apakah selama 7 hari ini  ada perubahan pikiran  untuk bermusyawarah dengan tergugat?
Penggugat (Nila):     
                             Belum ketua, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan
Hakim Ketua (Wadi):          
                             Bagaimanatergugat apakah selama 7 hariada perubahan pikiran  untuk bermusyawarah dengan tergugat?
Tergugat (Riska):
                           Tidak ketua, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua (Wadi):
                             Baik, Agenda persidangan hari ini adalah pengajuan bukti-bukti dan saksi dari pihak penggugat.Apakah saudari Penggugat sudah siap dengan bukti dan saksinya?

Penggugat (Nila):     
                             Siap ketua. Pada hari ini kami akan mengajukan bukti-bukti tertulis. Bukti-bukti tertulis yang akan kami ajukan pada persidangan ini berupa : sertifikat tanah, kwitansi pembelian tanah, dan juga denah tanah tersebut.(menyerahkan bukti pada hakim)
Hakim Ketua (Wadi):          
                             apakah penggugat akan mengajukan saksi guna menguatkan dalil-dalil saudara pada hari ini?
Penggugat (Nila):
                             Disini saya akan menghadirkan dua orang saksi yaitu saudara Badrul Akmal dan saudari Vika
Hakim Ketua (Wadi):
                          Panitera tolong panggil para saksi dari pihak penggugat.
Panitera (Cut Rina):
                          atas perintah dari hakim ketua, Kepada  saksi penggugat, saudara badrulakmal dan saudari Vika dipersilakan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua (Wadi):
                          Kepadapara saksi, apakah saudara bisa berbahasa Indonesia?
SAKSI (akmal dan vika) :
                     Bisa, Majelis Hakim.
Hakim Ketua (Wadi):
                        sebelumnya kami ingatkan kepada saksi agar menjawab apa yang hanya diketahui saja, jika tidak tahu jawab saja tidak tahu. Jangan bertanya kepada penggugat dan penggugat juga jangan memberi tahu informasi apapun kepada para saksi . Sekali lagi saya tekankan agar saudara tidak bertanya kepada penggugat dan tidak membuat persaksian yang palsu.
Hakim Ketua (Wadi):
                     Apakah saudara siap mengikuti persidangan?
SAKSI (akmal) :
                     siap, Majelis Hakim


HA II (Irfandi)
                     apakah para saksi siap untuk untuk memberikan keterangan yang sebenarnya? Dan apakah siap untuk di sumpah?
Saksi I dan II: 
                     siap hakim ketua.
HA II(Irfandi) :
                     silahkan para saksi untuk berdiri (BERSUMPAH), (saksi di persilahkan untuk duduk)
HA II (irfandi):
                     sebelum mendengarkan informasi dari saksi pertama, maka diharapkan saksi kedua dimohon untuk tunggu diluar.
HA II (Irfandi):
                     baiklah sebelum memberikan informasi, kami akan memeriksa identitas saudara. siapa nama saudara?
SAKSI (akmal): badrul akmal
HA II (Irfandi): agama?
SAKSI (akmal):Islam
HA II (Irfandi):Tempat tinggal?
SAKSI (akmal):jl. Lingkar kampus, area UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.
HA II (Irfandi): pekerjaan saudara?
SAKSI (akmal):pekerjaan saya Pegawai Negeri
HA II (irfandi) : apa hubungan saudara dengan penggugat?
SAKSI (AKMAL)     :
saya adalah salah satu warga yang dulunya menempati tanah bu nila, hingga pada akhirnya saya telah membeli sepetak tanah tersebut yang diatasnya ada rumah saya.
HA I(agus)  :  Apakah saudara tahu tentang riwayat tanah tersebut ?
SAKSI (AKMAL)     :
Yg saya tahu, tanahnya milik Bu Nila Vonna rahmi (Penggugat)sedangkan bangunanrumah milik bu  riska (Tergugat). Awalnya tanah tersebut berupa tanah kosong. Kemudianpada tahun 1995 beberapa warga termasuk saya meminta kepadaibu Nila agar tanah tersebut disewakan kepada mereka dan akan digunakan oleh mereka untuk membangun tempat kediaman sementara untuk mereka, dengan syarat warga harus membayar biaya sewa setiap tahunnya. Kemudian awal bulan November 2015 ibu nila datang ke warga yang menyewa tanahnya tersebut, dengan memberitahukan bahwa tanah tersebut akan dijual, dan menawarkan kepada warga apakah mereka mau membeli tanah tersebut, jika warga tidak mau maka warga harus mengosongkan tanah tersebut, karena akan dijual kepada orang lain, hal ini dilakukan karena bu nila akan meninggalkan Indonesia disebabkan oleh dipindahtugaskan ke Istanbul, Turki. Beberapa warga mau membeli tanah tersebut, namun ada satu orang warga yaitu bu riska yang tidak mau membeli tanah yang ditempatinya tersebut, dikarenakan kesepakatan awal kami dulunya hanya sebatas sewa menyewa, bukan jual beli.

HA II(irfandi) : Dari mana saudara tahu kalau tanah tersebut milik Bu nila ?
SAKSI (AKMAL)     :karena pada awal kesepakatan awal saat warga ingin menyewa ia pernah memperlihatkan sertifikat tanah tersebut dan atas nama Bu nila.
HA II(Irfandi) : Apakah saudara tahu batas tanah milik Bu nila Tersebut?
SAKSI (AKMAL)     :ya, saya tahu, sebelah utara : rumah milik pak firman, sebelah selatan :        rumah milik pak feri, sebelah barat : benkel milik pak amin, sebelah timur       : rumah bapak Abdullah.
HA II (Irfandi):Saudara tahu kapan rumah rumah bu Riska itu  dibangun?
SAKSI (AKMAL)     :Seingat saya dibangun  tahun 1995 dibangun rumah semi permanen,                sedangkan pada tahun 2009 dibangun rumah permanen.
HA II (Irfandi)          : Apakah semua warga sudah membayar ganti rugi tanah ke Bu nila ?
SAKSI (AKMAL)     : menanyakan kepada tergugat(apakah sudah semua bu?)
HA I(agus): maaf saudara saksi, kami ingatkan kembali bahwa tidak boleh bertanya kepada pihak penggugat. Jawab saja apa yang anda ketahui.
HA II (Irfandi) : saya ulang kembali pertanyaannya. Apakah semua warga sudah            membayar ganti rugi tanah ke Bu nila ?
SAKSI (AKMAL): saya kurang tahu hakim ketua
HAKIM KETUA (WADI)   : baik, dari  hakim anggota I  apakah ada pertanyaan ?
HA I (AGUS) : Tidak ada ketua.
HAKIM KETUA (WADI)       : baik, terima kasih atas informasinya, saksi pertama di      persilahkan tunggu diluar.
Panitera (rina) : kepada saksi kedua yaitu Vika agar masuk ke ruang sidang.
HA I (Agus):Kepadasaudara saksi, apakah saudara bisa berbahasa Indonesia?
SAKSI (vika) :Bisa, Majelis Hakim.
HA I (Agus)   : nama saudara?
SAKSI II (Vika):Vika
HA I (Agus):Tempat tinggal?
SAKSI II (Vika):jl. Lingkar kampus, area UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
HA I (Irfandi):Agama dan pekerjaan saudara?
SAKSI (Vika):Islam, pekerjaan saya Pegawai Negeri
HA I (Vika):Apakah saudara bersedia menjadi saksi penggugat?
SAKSI (Vika): Ya, saya bersedia
HA I (Agus):Apakah saudara ada hubungan dengan kedua pihak yang berperkara tersebut?
SAKSI (Vika):Saya tidak ada hubungan keluarga dengan penggugat
HA I (Agus):apa hubungan saudara dengan penggugat?
SAKSI (Vika): Saya adalalah teman penggugat
HA I (Agus): Sejak kapan saudara mengenal penggugat?
SAKSI (Vika): Saya kenal dengan  (penggugat) sejak tahun 1988.
HA I (Agus):tolong ceritakan secara singkat bagaimana awal mula saudara kenal dengan penggugat
SAKSI (Vika): Pada awalnya saya kenal denganIbu nila karenateman sekolah beliau. Dan beliaumerupakan pemilik tanah yang saya tempati, dan pada saat beliau baru membeli tanah yang saya tempati beliau minta tolong saya untuk mencarikan notaris dan mengurus legalitas kepemilikan tanah tersebut.
HA I (Agus) : kenapa harus anda yang mengurus semua itu?
Saksi (Vika) : Dikarenakan kesibukan beliau, jadi beliau meminta saya untuk mengurusnya.
HA I (Agus) :apakah saat ibu nila membeli tanah tersebut sudah ada bangunan diatas tanah tersebut?
Saksi  (Vika):  Tidak ada pak.
HA I (agus): apakah dalam menyampaikan keterangan saat ini saudara ditekan  atau dipengarui oleh orang lain dalam bentuk apapun
Saksi  (Vika): Tidak pak.
HA I (agus)          : keterangan dari saksi saya rasa sudah cukup, apabila dalam sidang       berikutnya keterangan saudara masih diperlukan saudara akan dipanggil      kembali, silahkan saudara meninggalkan ruangan sidang.
Hakim Ketua (wadi) : Baik, selanjutnya apakah tergugat mempunyai bukti atau saksi?
Tergugat (riska) : ada ketua, (menyerahkan Sertifikat Rumah, Denah runah, dan kwitansi pembayaran sewa tanah). Saya jua memiliki saksi satu orang  yaitu saudara Iqbal.
Panitra Pengganti (Rina) : kepada saksi dari tergugat yaitu Iqbal Di persilahkan Masuk.
Hakim ketua (wadi) : apa bisa bahasa Indonesia?
Saksi (iqbal)     : Bisa ketua.
Hakim ketua (wadi): siapa nama, umur, agama, alamat, pekerjaan.
Saksi (iqbal)     : Muhammad Iqbal, 35, Islam, Jl. Lingkar kampus, area UIN Ar-raniry, Wira swasta.      
Hakim ketua (wadi): apa hubungan anda dengan tergugat?
Saksi (iqbal)     : saya salah satu tetangga beliau, dan pada saat pembangunan rumah beliau saya ikut membantu dalam hal mencari bahan-bahan bangunan.
Hakim ketua (wadi) :apakah anda tahu kepemilikan rumah tersebut atas nama siapa?
Saksi (iqbal) :beliau pernah memperlihatkan sertifikat rumah tersebut kepada saya, pada saat beliau hendak merenovasi rumah yang sebelunya semi permanen menjadi permanen.
Hakim ketua (wadi) :apakah anda tahu apa penyebab ibu riska tidak mau membeli tanah yang ditempati?
Saksi (iqbal) : setahu saya penyebab utamanya yaitu factor ekonomi, dikarenakan ia telah mengeluarkan banyak biaya untuk pembangunan rumah tersebut, dan lagi pula ibu nila memberi kabar akan menjual tanahnya dengan tiba-tiba, jadi kemungkinan besar ibu riska tidak mempunyai uang saat itu juga.
Hakim ketua (wadi) :kenapa anda tahu bahwa ibu riska memiliki masalah dengan ekonomi?
Saksi (iqbal) : karena, saya melihat dalam pembangunan rumah tersebut yang awalnya dari tahun 2009 dan hingga 2015 baru terselesaikan, disini terlihat bahwa ibu riska mengalami kesulitan dalam membangun rumahnya, dan pernah beberapa kali ibu riska meminjam uang kepada saya untuk membeli bahan-bahan pembangunan rumahnya.
Hakim ketua (wadi): berapa banyak uang yang beliau pinjam kepada anda?
Saksi (iqbal) :seingat saya pada pinjaman pertama sejumah 7 juta, dan yang kedua 5 juta.
Hakim ketua (wadi) :baiklah, terimakasih kepada saksi telah memberi keterangan yng sangat membantu kami dalam menentukan  keputusan yang akan kami ambil nantinya.
Hakim ketua (wadi) :tiba saatnya untuk pengambilan kesimpulan oleh kedua pihak. Yang pertama kami persilahkan kepada penggugat.
Penggugat (nila) :berdasarkan bukti dan saksi yang telah saya ajukan terlihat jelas bahwa semua itu mendukung dalil-dalil gugatan dari saya, dengan begitu saya berharap hakim ketua memutuskan secara adil.
Hakim ketua (wadi) :bagaimana kesimpulam menurut saudari targugat.
Tergugat (riska) : dengan segala bukti dan saksi saya menginginkan tetap menempati rumah tersebut, dan tetap tidak mau membeli tanah ibu yang, karena jelas pada awalnya kesepakatan dari kami hanya sebatas sewa menyewa tanah tersebut.
Hakim ketua(wadi)   : Baiklah,  jika tidak ada yang ingin disampaikan lagi maka untuk memutuskan perkara ini, kami dari majelis hakim akan melakuka perundingan dan sidang ditunda sampai 7 hari kedepan yaitu pada tanggal 27 Febuari 2016.          Diperintahkan kepada para pihak untuk hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Pengumuman ini adalah panggilan resmi. Sidang dinyatakan ditunda. (ketok 1x) Dengan mengucapkan alhamdulillah sidang pada hari ini ditutup. (ketok3x).

SKENARIO SIDANG IV
AGENDA SIDANG  PEMBACAAN PUTUSAN

Hakim Ketua   :Persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara nomor No. 532/Pdt.G/2014/MS.BNAantaraNila Vonna Rahmi binti Anwar selaku Pengugat melawanCut Riska Gustiyani Aja binti Idris selaku Tergugatpada hari Sabtu Tanggal 27Februari 2016 dibuka dan diyatakan terbuka untuk umum. (ketok 3x).

Hakim Ketua   : Bagaimana penggugat dan tergugat apakah ada perubahan pikiran sebelum perkara ini diputuskan oleh pihak hakim?
terggugat (riska): ada ketua, kami telah sepakat dan bermusyawarah, bahwa saya akan membeli tanah tersebut apabila harga tanah tersebut dikurangi, dan dalam musyawarah tersebut ibu nila setuju dengan apa yang saya ajukan.
Hakim Ketua      : apa benar begitu saudari penggugat?
Penggugat (nila) : benar ketua, saya telah menyetujui apa yang diajukan oleh ibu riska dan dengan adanya perdamaian diantara kami, maka kami memutuskan untuk mengakhiri sengketa diantara kami.
Hakim Ketua     :  Baik, jika itu keputusan dari para pihak, maka majelis sepakat untuk mengskors sidang ini dalam 5 menit, agar majelis hakim dapat berunding atau bermusyawarah. Dengan ini sidang di skors  (ketuk 1x)
Para hakim bermusyawarah (saling bertanya)
Hakim Ketua : untuk melanjutkan pembacaan keputusan maka dengan ini skors di cabut, (ketuk 1x).
Hakim ketua      : dengan adanya keputusan perdamaian dari kedua belah pihak, maka dengan ini kami menganjurkan agar penggugat dan tergugat segera membuat permohonan akta perdamaian. Dan Dengan adanya perdamaian dari kedua pihak, maka perkara No.532/Pdt.G/2014/MS.BNA dinyatakan berakhir (ketok 1x). Dengan mengucapkan Alhamdulillah sidang pada sabtu 27 Febuari 2016 dinyatakan selesai dan di tutup. (Ketok 3x).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar