BAB 1
PENDAHULUAN,
ISLAM, DAN HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN
: HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
Hukum islam
dalam kurikulum fakultas hukum yang isinya tentang apa sebabnya kurikulum
tentang hukum islam ada dalam kurikulum fakultas hukum? Ada beberapa alasannya
yaitu; pertama karena alasan sejarah, hukum islam atau yang mereka sering sebut
Mohammedaansch Recht diajarkan disemua sekolah tinggi (fakultas) hukum yang
didirikan oleh pemerintah Belanda zaman dahulu, akan tetapi nama tersebut tidak
tepat dengan hukum islam sebab berbeda dengan hukum- hukum lainnya. Hukum islam
adalah hukum yang bersumber dari agama islam yang berasal dari Allah Tuhan Yang
Maha Esa. Yang kedua karena alasan penduduk, menurut sensus hampir 90% penduduk
Indonesia mengaku beragama Islam ini berati mayoritas memeluk agama islam kalau
dibanding negara lain, penduduk agama islam yang terbanyak adalah di Indonesia,
oleh karena itu selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman baik mengenai
lembaga maupun hukumnya yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat muslim di
Indonesia. Ketiga karena alasan Yuridis, ditanah air kita hukum islam berlaku
secara normative dan secara formal yuridis. Yang berlaku secara normative
adalah hukum islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma- normanya
dilanggar, sedangkan secara formal yuridis adalah hukum islam yang mengatur
hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam hubungan masyarakat. Yang
ke empat alasan konstitusional, dalam bab agama alasan ini tercantum dalam
pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara republic Indonesia berdasarkan
ketuhanan yang maha esa merupakan dasar kehidupan hukum bidang keagamaan. Yang
kelima alasan ilmiah, secara ilmiah bukan halnya orang- orang islam sendiri
tetapi orang-orang non muslim juga mempelajari hukum islam.
ISLAM
Sebelum kita
bicara tentang hokum islam yang menjadi pusat perhatian kajian ini, terlebih
dahulu kita harus mengetahui makna islam yang menjadi induk atau sumber hukum
islam itu sendiri. Dalam system hukum islam, selain dengan agama atau iman,
hukum jg tidak boleh dicerai pisahkan dari kesusilaan atau akhlak. Islam
sendiri mempunyai pedoman yaitu Al-Quran, orang yang secara bebas telah memilih
untuk patuh dalam makna menyesuaikan kehendaknya dengan kehendaknya dengan kehendak
Allah disebut muslim. Sejak diturunkan, islam terus menerus didasarkan dan
memusatkan kepada perhatian Tuhan, ia didasarkan pada tauhid (keesahan Tuhan).
Hal- hal yang tidak dapat dipisahkan antara lain: spiritual (kerohanian),
material (kebendaan) religious (keagamaan) dengan provan (keduniawian) didalam
segala bidang.
Kerangka Dasar Agama dan Ajaran Islam
Kerangka dasar
agama dan ajaran islam juga perlu dijelaskan disini, yang perlu dipahami ialah
agama islam bersumber dari wahyu (Al-Quran) dan sunah (Hadits), ajaran islam
bersumber dari ra’yu (akal pikiran). Dengan mengikuti sistematik iman, islam,
dan ihsan yang berasal dari hadits Nabi Muhammad, kerangka dasr agama islam,
seperti sudah disinggung diatas terdiri dari: akidah, syari’ah dan akhlak. Pada
komponen syari’ah dan akhlak ruang lingkupnya jelas mengenai ibadah, mu’ammalah
dan sikap terhadap khalik (Allah) serta makhluk. Pada komponen akidah ruang
lingkup itu akan tampak pula jika dihubungkan dengan iman kepada Allah dan para
nabi serta rasul-Nya.
HUKUM ISLAM
Hukum islam
adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam, sebagai system
hukum ia mempunyai beberapa istilah yaitu hukum, hukm, ahkam, syariah atau
syariat dan fiqih atau fikh dan istilah- istilah lainnya.
·
Hukum
Secara
sederhana huku yaitu peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah
laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa
kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau
norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Dalam
konsep hukum Barat, hukum adalah peraturan yang sengaja dibuat oleh
manusia untuk mengatur kepentingan manusia dlm masyarkat tertentu.
Disamping itu, ada konsepsi hukum lain diantaranya adalah konsepsi hukum islam.
Hukm
dan Ahkam
Menurut
konsepsi hukum Islam, yang dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah,
hukum (bahasa Arab: hukm, jamak: ahkam) itu
tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam
masyarakat, tetapi juga hubungan hubungan manusia dengan Tuhan (Allah),
hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan benda dalam
masyarakat serta alam sekitar.
Interaksi
manusia dalam berbagai tata hubungan diatur oleh seperangkat ukuran tingkah
laku yang disebut hukm, jamak: ahkam.
Hukm adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau
kaidah mengenai perbuatan atau benda. Dalam sistem hukum Islam ada lima (5)
hukum atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia
baik di bidang ibadah maupun muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut
disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima,
yaitu: (1) ja’iz atau mubah atau ibahah, (2) sunnat,
(3) makruh, (4) wajib, dan (5) haram.
Penggolongan
hukum ini disebut juga hukum taklifi yakni norma atau kaidah hukum
Islam yang mungkin mengandung kewenangan terbuka yaitu kebebasan memilih untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan, disebut ja’iz atau mubah.
Hukum taklifi mengandung anjuran untuk dilakukan karena jelas manfaatnya (sunnat)
mungkin juga mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan karena jelas
tidak berguna (makruh) mungkin juga mengandung perintah yang wajib
dilakukan (fardhu atau wajib) dan mengandung larangan untuk dilakukan (haram).
·
Syari’at
Dilihat dari
segi ilmu hukum, syari’at merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah,
yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan
akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan
benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan lebih lanjut oleh Nabi
Muhammad sebagai Rasul-Nya. Menurut sunnah qauliyah Nabi Muhammad, umat Islam
tidak pernah akan sesat dalam perjalanan hidupnya selama mereka berpegang teguh
atau berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
Norma hukum
dasar didalam al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad masih bersifat umum, ini perlu
dirinci lebih lanjut yaitu dalam ilmu fikih. Ilmufikih adalah ilmu
yang berusaha mempelajari atau memahami syariat dengan memusatkan perhatian
pada perbuatan manusia mukallaf. Orang yang paham tentang ilmu
fikih disebut fakih, jamak fukaha.
·
Fiqih
Ilmu fikih adalah
ilmu yang bertugas (berusaha) memahami/ menentukan dan menguraikan norma-norma
hukum dasar yang terdapat didalam Al-Qur’an dan ketentuan umum yang terdapat
dalam Sunnah Nabi Muhammad yang direkam dalam kitab-kitab hadist, untuk
diterapkan pada perbuatan manusia yang telah dewasa yang sehat akalnya (mukallaf),
yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam.
Hasil pemahaman
tentang hukum Islam disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fikih.
Contoh :
Hukum fikih Islam karya H.
Sulaiman Rasyid, Al Um artinya kitab induk karya Mohammad Idris as-Syafi’i,
dialihbahasakan oleh Tengku Ismail Yakub. Dalam kepustakaan hukum Islam
berbahasa Inggris syariat Islam disebut Islamic Law, sedang fikih Islam
disebut Islamic Jurisprudence. Didalam bahasa Indonesia untuk
syariat Islam sering digunakan kata-kata hukum syariat atau hukum syara,
untuk fikih Islam digunakan istilah hukum fikih.
Syariat adalah
landasan fikih, fikih adalah pemahaman tentang
syariat. Didalam Al-Qur’an Surah al-Jatsiah (45) ayat 18, surat at-Taubah (9)
ayat 122 terdapat perkataan syariah dan fikih
Pada pokoknya perbedaan antara keduanya adalah
sebagai berikut :
1.
Syariat, terdapat dalam al-Qur’an dan
Kitab-kitab Hadis. Fikih terdapat dalam kitab-kitab fikih.
2.
Syariat bersifat fundamental dan mempunyai
ruang lingkup yang lebih luas. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya
terbatas.
3.
Syariat adalah ketetapan Allah dan ketentuan
rasul-Nya, karena itu berlaku abadi; fikih adalah karya manusia yang tidak
berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa.
4.
Syariat hanya satu, sedang fikih mungkin lebih
dari satu.
5.
Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam,
sedang fikih menunjukkan keragamannya.
Hukum fikih,
sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkrit,
mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin pula berbeda dari satu tempat ke
tempat lain. ini sesuai dengan ketentuan yang disebut juga dengan kaidah hukum
fikih yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan
hukum. Perubahan tempat dan waktu yang menyebabkan perubahan hukum itu, dalam
sistem hukum Islam disebut illat (latar belakang yang
menyebabkan ada atau tidak adanya hukum atas sesuatu hal). Kesimpulan bahwa
hukum fikih itu cenderung relatif, tidak absolut seperti hukum syariat yang
menjadi sumber hukum fikih itu sendiri. Sifatnya zanni yakni
sementara belum dapat dibuktikan sebaliknya, ia cenderung dianggap benar. Sifat
ini terdapat pada hasil karya manusia dalam bidang apapun juga.
Berlawanan
dengan hukum fikih yang semuanya bersifat zanni (dugaan),
hukum syariat ada yang bersifat pasti. Yang pasti, karena itu berlaku absolut,
disebut qath’i, seperti misalnya ayat-ayat al-Qur’an yang
menentukan kewajiban shalat, zakat, puasa, haji dan ayat-ayat kewarisan. Juga
sunnah Nabi yang mewajibkan manusia menuntut ilmu pengetahuan.
Contoh :
Hukum syariat membolehkan perceraian, para ahli
hukum (fikih) Islam tidak boleh menggariskan ketentuan hukum fikih yang
melarang perceraian. Hukum syariat menentukan bahwa wanita dan pria sama-sama
menjadi ahli waris dari almarhum orangtua dan keluarganya. Hukum fikih tidak
boleh merumuskan ketentuan yang menyatakan bahwa wanita tidak berhak menjadi
ahli waris.
Hukum Islam,
baik dalam pengertian syariat maupun dalam pengertian fikih, dapat dibagi dua :
(1) bidang ibadah dan
(2) bidang muamalah.
Tata cara
berhubungan dengan Tuhan melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim dalam
mendirikan (melakukan) salat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan Ramadhan
dan menunaikan ibadah haji, termasuk dalam kategori ibadah. Mengenai (1) ibadah yakni
cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh
ditambah-tambah atau dikurangi. Sifatnya tertutup, yakni semua perbuatan ibadah
dilarang kecuali perbuatan yang dengan tegas di suruh.
Mengenai
(2) muamalah dalam pengertian yang luas, terbuka sifatnya
untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi
syarat untuk melakukan usaha itu.
Dalam soal muamalah berlaku
asas umum, semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali ada larangan didalam
al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Contoh, misalnya larangan membunuh, mencuri,
merampok, berzina, menuduh orang lain melakukan perzinaan, meminum minuman yang
memabukkan (mabuk), memakan riba.
·
Ruang Lingkup
Hukum Islam
Ada pun bahasan
tentang ruang lingkup Hukum Islam, yang membandingkan Hukum Islam bidang
muamalah dengan hukum barat yang membedakan tentang hukum privat ( hukum
perdata ) dengan hukum hukum publik.
Ciri-ciri hukum islam itu sendiri adalah :
1.
Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
2.
Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat
dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlaq islam.
3.
Mempunyai dua istilah kunci yakni syariat dan
fiqih
4.
Terdiri dari dua bidah utama yakni ibadah dan
muamalah
5.
Strukturnya berlapis
6.
Mendahulukan kewajiban dari hak , amal dari
pahala
7.
Dapat dibagi menjadi dua hukum taklifi dan
hukum wadh’i.
Hukum Islam dan
Hak Asasi Manusia
Hukum islam
dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran barat tentang hak asasi manusia.
perbedaan itu barat memandang hak asasi manusia semata-mata antroposentris
sedangkan menurut pandangan hukum islam yang bersifat teoritis.
Tujuan Hukum
Islam
Secara umum sering dirumuskan bahwa
tujuan hukum islam adalah untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan menolak yang
mudarat. Dengan kata lain, tujuan hukum islam adalah kemaslahatan hidup
manusia, baik rohani maupun jasmani, individu dan social. Kemaslahatanitu tdak
hanya untuk kehidupan dunia saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di
akhirat.
Abu ishaq al-shatibi merumuskan 5
tujuan hukum islam, yakni memelihara (1) Agama, (2) akal (3) jiwa (4) keturunan
dan (5) harta, yang kemudian disepakati oleh ilmuan hukum islam lainnya.
·
Salah Paham
Terhadap Islam dan Hukum Islam
kesalahpahaman
terhadap islam disebabkan karena banyak hal, namun yang relevan pada kajian ini
yaitu :
1.
Salah memahami ruang lingkup ajaran
2.
Salah menggambarkan kerangka dasar ajaran
islam
3.
Salah menggunakan metode mempelajari islam.
BAB 2
SUMBER,
ASAS-ASAS HUKUM ISLAM DAN AL-AHKAM AL-KHAMSAH
·
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM
Pengertian
sumber hukum islam adalah asal atau tempat pengambilan hukum islam dari hadits
Mua’z bin jabal dapat disimpulkan sumber hokum islam ada tiga yaitu Al-Quran,
As-sunnah, dan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad,
karena pengetahuan dan pengalamannya dengan menggunakan jalan atau cara antara
lain ijmak, qiyas, istidal, al-mursalih, al-mursalah, istihan, istisab dan urf.
·
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Al-Quran
Al-Quran adalah sumber agama (juga ajaran) Islam yang pertama dan utama.
Al-Quran adalah kitab suci yang memuat firman-firman Allah, sama benar dengan
yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah
sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Makkah
kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat
manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan
kebahagiaan di akhirat kelak.
Alquran adalah
kitab yang paling banyak dibaca bahkan di hafal oleh manusia, Menurut para
ahli, pada garis besarnya Alquran memuat soal-soal yang berkenaan dengan:
1. Aqidah
2. Syariah
baik
3. Akhlaq
dalam semua ruang lingkupnya
a. Ibadah,
maupun
b. Muammalah
4. Kisah-kisah
ummat manusia masa lalu
5. Berita-berita
tentang zaman yang akan dating
6. Benih
atau prinsip ilmu pengetahuan.
Menurut
peneliti para ahli, ayat-ayat Alquran yang berkenaan dengan ibadah dan
ayat-ayat hukum yang berkenaan dengan keluarga pada umumnya adalah jelas dan
pasti, karena sifatnya ta’abudy harus diikuti apa adanya. Hukum keluarga,
temasuk hukum perkawinan dan kewarisan didalamnya, juga terinci dan jelas dalam
alquran. Jumlahnya pun lebih banyak (70ayat) dari hukum-hukum lainya, misalnya
hukum tata Negara (10 ayat) dan hukum Internasional (25 ayat).Mengenai kelompok
hukum-hukum muammalah tersebut terakhir ini, yaitu hukum-hukum perdata (70
ayat), pidana (30 ayat), tata Negara (10 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat),
hokum acara (13 ayat), ketentuanketentuanya bersifat dasar dan umum, disebabkan
kaedah hukum-hukum fundamental itu bersifat terbuka dan taaquly (dapat
di pikirkan) di kembangkan oleh manusia dan rumuskan seiring waktu perkembangan
masyarakat.
Menurut surat
Al-imron ayat 7, ayat Alquran ada yang (a) muhkam ada pula
yang (b) muatasyabih. Ayat muhkam adalah ayat yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh
orang yang mempelajarinya. Sedangkan ayat mutasyabih adalah ayat perumpamaan
yang mengandung kiasan, yang dapat dipahami oleh orang yang ahli dalam ilmu
Alquran.
Alquran yang
menjadi sumber nilai dan norma ummat Islam itu terbagi dalam 30 juz, 114 surat,
lebih dari 6000 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf. Menurut keputusan Mentri
Agama tanggal 6 Desember 1946, ayat Alquran pertama ditrunkan kepada Nabi
Muhammad ketika beliau berumur 40 tahun, terjadi pada tanggal 17 romadlon
bertepatan dengan 6 Agutus 610 M.
As-Sunnah atau Al-Hadits
As-Sunnah atau
Al-Hadits adalah sumber hukum islam yang kedua setelah Alqur’an, berupa
perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasul yang tercatat dalam kitab-kitab
hadits.
Oleh karena
pentingnya kedudukan sunnah sebagai sumber nilai dan norma hukum Islam,
terjadilah gerakan untuk mencatat dan mengumpulkan Sunnah nabi yang di
sampaikan secara turun menurun dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Muncullah kemudian satu disiplin ilmu tersendiri mengenai ini yang di sebut
dengan istilah Ulum Al-Hadist yang mana sekarang dengan
kumpulan ini di buat menjadi sebuah kitab dan menjadi pedoman ummat Islam
sebagai sumber hokum Islam yang kedua setelah Alquran yang kedudukanya sebagai
penjelas dan penegas Alquran.
·
ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
Pengertian Asas
Pengertian asas
itu sendiri adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan dan
alasan,pendapat, terutama, dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Asas hukum
pada umumnya berfungsi sebagai rujukan untuk mengembalikan segala masalah yang
berkenaan dengan hokum.
Asas-Asas Umum
(1) Asas
keadilan,
(2) Asas
kepastian kepastian hukum, dan
(3) Asas
kemanfaatan.
Asas-Asas dalam
Lapangan Hukum Pidana
(1) Asas
legalitas,
(2) Asas
larangan memindahkan kesalahan pada orang lain,
(3) Asa
praduga tidak bersalah.
Asas-Asas dalam
Lapangan Hukum Perdata
(1) Asas
kebolehan atau mubah,
(2) Asas
kemaslahatan hidup,
(3) Asas
kebebasan dan kesukarelaan,
(4) Asas
menolak mudarat, mengambil manfaat
(5) Asas
kebajikan,
(6) Asas
kekeluargaan,
(7) Asas
adil dan berimbang
(8) Asas
mendahulukan kewajiban dari hak,
(9) Asas
larangan merugikan diri sendiri dan orang lain,
(10) Asas
kemampuan berbuat,
(11) Asas
kebebasan berusaha,
(12) Asas
mendapatkan hak karena usaha dan jasa,
(13) Asas
perlindungan hak,
(14) Asas
hak milik berfungsi social
(15) Asas
yang beritikad baik harus dilindungi,
(16) asas
resiko dibebankan pada benda atau harta, tidak pada tenaga atau pekerja
(17) Asas
mengatur, sebagai petunjuk, dan
(18) Asas
perjanjian tertulias atau diucapkan didepan saksi.
Asas-Asas Hokum
Perkawinan
(1) Kesukarelaan,
(2) Persetujuan
kepada kedua belah pihak,
(3) Kebebasan
memilih,
(4) Kemitraan
suami-istri,
(5) Untuk
selama- lamanya dan,
(6) Monogamy
terbuka,
Asas-Asas Hukum
Kewarisan
(1) Ijbari
(wajib melaksanaan),
(2) Bilateral,
(3) Individual,
(4) Keadilan
berimbang,
(5) Akibat
kematian
·
AL- AHKAM AL- KHAMSAH
Mengenai
Al-Ahkam, al-Khamsah merupakan lima macam kaidah atau lima macam kategori
penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam islam. Menurut system
al-ahkam al-khamsah ada lima kemungkinan penilaian mengenai benda atau
perbuatan manusia. Penilaian itu, menurut Hazairin, mulai dari jaiz atau mubah
di lapangan kehidupan pribadi atau muamalah atau kehidupan social. Jaiz adalah
ukuran penilaian bagi perbuatan dalam kehidupan kesusilaan (akhlak atau moral)
pribadi. Kalau mengenai benda, misalnya makanan, disebut halal (bukan jaiz);
sunnat dan makruh adalah penilaian bagi hidup kesusilaan (akhlak atau moral)
masyarakat, wajib dan haram adalah ukuran penilaian atau kaidah atau norma bagi
lingkungan hukum duniawi.
BAB 3
SEJARAH
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
·
TAHAP-TAHAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN
Pada umumnya
tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum islam adalah 5 masa berikut ini:
1.
Masa Nabi Muhammad (610 M – XIX M)
2.
Masa Khulafa Rasyidin (632 M – 662 M
3.
Masa pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan
(abad VII – X M)
4.
Masa kelesuan Pemikiran (abad X M – XIX M)
5.
Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai
sekarang)
·
MASA NABI MUHAMMAD (610 M – 632 M)
Agama islam
sebagai induk hukum islam muncul di semenanjung arab, di suatu daerah tandus
yang dikelilingi oleh laut pada ketiga sisinya dan lautan pasir pada sisi
keempat. Daerah ini adalah daerah yang sangat panas, ditengah gurun pasir yang
amat luas yang mempengaruhi cara berpikir orang-orang Badui yang tinggal
ditempat itu. Perjuangan memperoleh air dan padang rumput merupakan
sumber-sumber perselisihan antar mereka. Dan karena itu pula mereka hidup dalam
klen-klen yang disusun berdasarkan garis patrilineal, yang saling bertentangan
(Philip K. Hitti, 1970 : 13-16). Klen dipimpin oleh seorang yang diberi gelar
Sayyid atau syaikh yang dipilih berdasarkan keahlian, keberanian atau
kearifannya. Kepala klen berfungsi sebagai abritatornya. Pada masa ini wanita
hanya dibebani kewajiban tanpa imbalan hak sama sekali. (Philip K. Hitti 1970
:23). Karena itu pula, kalau lahir anak perempuan dalam satu rumah tangga,
seluruh keluarga menjadi malu karena melahirkan anak yang kelak tidak bisa
mempertahankan nama klennya. Demikian rendahnya kedudukan wanita pada masa itu
sehingga laki- laki dengan mudah mengucapkan satu dua patah kata saja untuk
menceraikan istrinya.sejak dahulu sampai sekarang kedudukan kota Makkah sangat
penting dalam kehidupan manusia. Disamping ia terletak persimpangan jalan
perdagangan transito seperti dikemukakan diatas, disana juga terdapat rumah
suci yang disebut Baitullah atau Ka’bah yang sengaja dibuat untuk tempat
manusia tawaf: berjalan mengelilingi ka’bah dengan tubuh bagian kiri berada di
arah ka’bah.
·
MASA KHULAFA RASYIDIN (632 M – 663 M)
Dengan wafatnya
Nabi Muhammad berhentilah wahyu selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, yang beliau
terima melalui malaikat jibril baik waktu beliau masih berada dimekah maupun
setelah hijrah ke Madinah. Demikian juga halnya dengan sunnah berakhir pula
meninggalnya rosulluloh itu. Kedudukan Nabi Muhammad sebagai utusan Tuhan tidak
mungkin diganti tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan
kepala negara harus dilanjutkan oleh orang lain. Pengganti nabi Muhammad
sebagai kepala negara dan pemimpin umat islam ini disebut Khalifah, suatu kata
yang dipinjam dari Al- Qur’an (surat 2 : 30). Pengangkatan seorang Khalifah
dapat terjadi : (1). Dengan persetujuan masyarakat sebagaimana yang terjadi
dalam kasus Abu Bakar, atau dengan (2) penunjukan khalifah sebelumnya seperti
dalam kasus umar.
Untuk
menggantikan kedudukan Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat dan kepala negara,
dipilah seorang pengganti yang disebut kalangan khalifah dari kalangan sahabat
nabi itu sendiri ( sahabat Nabi artinya orang yang hidup semasa dengan, menjadi
teman atau kawan Nabi Muhammad dalam menyebar luaskan ajaran islam). Masa
pemerintahan khulafaur rasydin ini sangat penting dilihat dari perkembangan
hukum islam dijadikan model atau contoh oleh generasi-generasi berikutnya,
terutama generasi ahli hukum islam dijaman mutakhir ini, tentang cara mereka
menemukan dan menerapkan hukum islam pada waktu itu. Ada 4 sahabat nabi yang
terpilih menjadi khulafaur rasidin yaitu :
1.
Abu Bakar Sidiq. Beliau adalah ahli hukum yang
tinggi mutunya, Ia memerintah dari tahun 632 M sampai 634 M.
2.
Umar bin khattab, peerintahannya berlangsung
dari tahun 634 M sampai tahun 644 M.
3.
Usman bin Affan, pemerintahannya berlangsung
dari tahun 644 M sampai 656 M.
4.
Ali bin Abithalib, pemerintahannya berlangsung
dari tahun 656 M samapai tahun 662 M.
·
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
(abad VII-X M)
Disamping
periode Nabi Muhammad dan periode Khulafaurasidin terdapat juga periode
pembinaan pengembangan dan pembukuan hukum fiqih perode tersebut berlangsung
lebih kurangnya 250 lamanya, dimulai pada bagian ke dua abad VII-X masa ini
berlangsung pada pemerintahan khalifah umayah (662-750) dan khalifah abasiyah
(750-1258). Hukum Fiqih islam sebagai salah satu aspek kebudayaan islam
mencapai puncak perkembangannya dizaman khalifah abasiyah dan memerintah kurang
lebih 500 tahun. Dimasa inilah (1) lahir para ahli hukum islam yang menemukan
dan merumuskan garis-garis huum fiqih islam serta (2) muncul berbagai teori
hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh umat islam sampai sekarang.
·
MASA KELESUAN PEMIKIRAN (ABAD X-XI -XIX M)
Sejak permulaan
abad IV hijriah atau kea bad ke X-XI M, ilmu hukum islam mulai berhenti
berkembang terjadi diakhir pemerintahan atau dinasti abasyah, pada masa ini
para ahli hukum hanya mebatasi diri mempelajari pikiran-pikiran para ahli
sebelumnya yang telah dituangkan kedalam buku berbagai mazhab. Factor-factor
yang menyebabkan kemunduran atau kelesuan pemikiran hukum islam dimasa itu
adalah sebagai berikut
1.
Kesatuan wilayah islam yang luas telah retak
dengan munculnya beberapa negara baru baik di Eropa, Afrika utara, di kawasan
timur tengah dan Asia.
2.
Ketidak stabilan politik menyebabkan pula
ketidak stabilan kebebasan berpikir.
3.
Pecahnya kesatuan kenegaraan/pemerintahan itu
menyebabkan merosotnay pula kewibawaan dan pengendalian perkembangan hukum.
4.
Timbulah gejala kelesuan berpikir dimana-mana.
·
MASA KEBANGKITAN KEMBALI ABAD KE XIX – SEKARANG
Setelah
megalami kelesuan, kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran islam bangkit
kembali ini terjadi pada bagian kedua abad ke XIX. Kebangkitan kembali
pemikiran islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taklit tersebut diatas
yang telah membawa kemunduran hukum islam. Sebagai reaksi terhadap sikap taklit
diatas sesungguhnya pada periode kemunduran itu sendiri telah muncul beberapa ahli
yang ingin tetap melakukan ijtihad, untuk menanggung persoalan-persoalan dan
perkembangan masyarakat. Zaman kebangkitan pemikiran hukum islam ini
dilanjutkan sekarang dengan system baru dalam mempelajari dan menulis
hukum islam. Dahulu studi hukum islam hanya terbatas pada pemikiran yang
terdapat pada salah satu mazhab saja, kini keadaannya telah berubah.
Diindonesia atas kerjasama mahkamah agung dengan departemen agama telah
dikomplikasikan hukum islam tentang perkawinan pewarisan dan perwakafan. Kompilasi
ini telah disetujui oleh para ulama dan ahli hukum islam pada bulan februari
1988 dan tahun 1991 telah diberlakukan umat islam Indonesia yang menyelesaikan
sengketa mereka diperadilan agama (salah satu unsur kekuasaan kehakiman ditanah
air kita) sebagai hukum terapan.
BAB 4
HUKUM ISLAM DI
INDONESIA
Sistem hokum
Indonesia adalah system hokum yang mejemuk, karena di tanah air kita berlaku
berbagai system hokum adat, islam dan barat, untuk itu akan membicarakan
1.
Hukum adat, hukum islam dan hukum barat,
2.
Hubungan hukum adat dengan hukum islam,
3.
Hukum islam dalam tata hukum Indonesia
4.
Hukum islam dan pembinaan hukum nasional
5.
Peradilan agama
6.
Kompilasi hukum islam.
·
HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM DAN HUKUM BARAT
Keadaannya
ketiga system hukum tersebut telah berlaku diindonesia, walaupun keadaan saat
berlakunya tidaklah sama. Hukum Adat telah lama berlaku di tanah air kita,
hukum islam baru dikenal di indoesia setelah agama islam disebarkan dianah air
kita. Sedangkan hukum barat diperkenalkan diindonesia bersamaan dengan
kedatangan orang-orang belanda dinusantara ini.
Bentuknya pada
dasarnay Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis. Yang tumbuh, berkembang
dan hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.Hukum islam
tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hukum yang
bersumber dan disalurkan dari hukum syriat islam yang terdapat dalam Al-Quran
dan sunnah nabi Muhammad.
Tujuannya Hukum
Adat untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan
sejahtera. Hukum islam bertujuan untuk mekasanakan perintah dan kehendak Alloh
SWT serta menjauhi larangannya. Sedangkan hukum barat manusia akan mencapai
kebahagiaan hidup didunia akhirat.
Sumber ketiga
hukum tersebut dapat dikategorika lagi kedalam 1) sumber pengenal, 2) sumber isi
3) sumber pengikat.
Struktur, yang
dimaksud dengan struktur dalam hubungan pembicaraan ini adalah tumpukan logis
lapisan-lapisan yang ada pada system hukum yang bersangkutan. Dalam hukum adat
minangkabau misalnya ada teori struktur menurut pandangan ahli-ahli adat
setempat.hukum adat dapat dibagi menjadi 2 yaitu adat nan sabana adat (adat
yang sebenar-benarnya) dan adat pusaka.
Lingkup
masalah, ysng diatur dalam ketiga hukum tersebut berbeda, sedangkan hukum adat
dengan hukum barat pada dasarnya ruang lingkupnya mempunyai kesamaan karena
keduanya hanya mengatur hubungan antara mansia dengan manusia dan
masyarakat.sedangkan hukum islam tidak hanya manusia dengan masyarakat tetapi
juga mengatur hubungan manusia dengan Alloh SWT.
Sedangkan
mengenai pembidangan ketiga system hukum dapat dikemukakan hal-hal berikut
yaitu hukum adat yang mengenal asas asas kerukuna, kepatutan, keselarasan,
dalam pergaulan dan yang bersifat religio magis, tidak mengenal pembidangan
hukum perdata dan hukum publikseperti halnya dengan hukm barat.
Mengenai hak
dan kewajiban, yang akan dibandingkan hanyalah hukum islam dengan hukum barat.
Dalam system hukum islam kewajiban telah diutamakan dari hak, sedang dalam
hukum barat hak didahulukan dari kewajiban.
Adapun norma
atau kaidah hukum, dalam system hukum barat yang berasal dari hokum Romawi,
dikenal tiga norma atau kaidah yaitu
1.
Impere (perintah)
2.
Prohibire (larangan),
3.
Permittere (yang dibolehkan) .
Dalam hukum islam juga terdapat lima macam
kaidah adalah
1.
Fard (kewajiban),
2.
Sunnat (anjuran),
3.
Ja’iz atau mubah atau ibahah (kebolehan)
4.
Makruh (celaan) dan
5.
Haram (larangan).
·
HUBUNGAN HUKUM ADAT DENGAN HUKUM ISLAM
Hubungan hukum
islam dengan hukum adat sangatlah akrab artinya hukum islam dengan hukum adat
tidak dapat tidak bisa dicerai pisahkan karena erat sekali hubungannya seperti
hubungan zat dengan sifat sesuatu barang atau benda. Misalnya di minangkabau,
Sulawesi Selatan dan Jawa yang hubungan hukum adat dan hukum islamnya sangat
erat. Sementara itu perlu dicatat bahwa setelah Indonesia merdeka, khususnya di
alam Minangkabau telah berkembang pula suatu ajaran yang mengatakan hukum islam
adalah penyempurnaan hukum adat.
·
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM
INDONESIA
Selain itu
kedudukan hukum islam dalam tata hukum Indonesia, sebagai akibat dari
perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut seperti itu karena sampai
sekarang didalam negara republik Indonesia berlaku beberapa system hukum yang
mempunyai corak dan susunan sendiri. Yang dimaksud adalah system hukum adat,
sitem hukum islam, system hukum barat, jadi kini di Indinesia :
1.
Hukum islam yang disebut dan ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dapat berlaku langsung tanpa harus melalui hukum
adat.
2.
Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu
masalah sesuatu dengan hukum islam, sepanjang pengaturan itu hanya berlaku bagi
pemeluk agama islam.
3.
Kedudukan hukum islam dalam system hukum
Indonesia adalah sama dan sederajat dengan hukum adat dan hukum barat.
4.
Hukum islam juga menjadi sumber pembentukan
hukum nasional yang akan datang di samping hukum adat, hukum barat dan hukum
lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam negara republik Indonesia.
·
HUKUM ISLAM DAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Pada bab ke IV
ini juga membahas mengenai hukum islam dan pembinaan hukum nasional, dimana
hukum islam itu sendiri adalah hukum yang bersifat universal, karena ia
merupakan bagian dari agama islam yang universal sifatnya. Sedangkan untuk
membangun dan membina hukum nassional diperlukan politik hukum tertentu.politik
hukum nasional Indonesia pokok-pokoknya ditetapkan dalam garis-garis besar
haluan negara, yang dirinci lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia. Untuk melaksankannya, kini didirikan satu lembaga yang disingkat
BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).
·
SKETSA PERADILAN AGAMA
Selanjutnya
dibahas pula mengenai sketsa peradilan agama. Penegrtian peradilan agama itu
sendiri adalah proses pemberian keadilan berdasarkan hukum agama islam kepada
orang-orang islam yang dilakukan di pengadilan agama da peradilan tinggi
agama.disamping peraddilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha
negara, merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam republik
Indonesia. Sebagai lembaga peradian, peradilan agama dalam bentuknya sederhana
berupa tahkim yaitu lembaga penyelesaian sengketa antara oaring-orang islam
yang dilakukan oleh para ahli agama, telah lama ada dalam masyarakat Indonesia
yakni sejak agama islam datang ke Indonesia. Kemudian pada Undang-Undang
Peradilan Agama yang telah disahkan dan diundangkan itu terdiri dari VII bab,
108 pasal dengan sistematik dan garis-garis besar isinya sebagai berikut :
1.
Bab I tentang ketentuan umum,
2.
Bab II sampai
3.
Bab III tentang susunan peradilan agama,
4.
Bab IV tentang Hukum Acara,
5.
Bab V ketentuan-ketentuan lain,
6.
Bab VI ketentuan peradilan dan
7.
Bab VII ketentuan penutup.
Sedangkan kalau
dilihat dari susunannya diatur dalam tiga bagian di Bab II, bagian pertama dan
bagian umum.dan pada bagian Kekauasaan Peradilan Agama diatur pada Bab III dan
diatur dalam pasal 49.
Kemudian
dibahas pula mengenai hokum Acara Peradilan Agama diatur dalam Bab IV. Bagian
pertama mengatur hal-hal yang bersifat umum sedang pada bagiab kedua bersifat
khusus dalam undang-undang yaitu pemeriksaan sengketa perkawinan mengenai
a) Cerai
talak yang datang dari pihak suami
b) Cerai
gugat yang datang dari istri atau suami dan
c) Cerai
karena alasan zina.
Dan
ketentuan ketentuan lain dibahas pada bab V menegnai administrasi
peradilan, pembagian tugas para hakim dan paniteradalam melaksanakan pekerjaan
masing-masing. Sedangkan pada ketetuan penutup pada bab VII ditegaskan bahwa
pada saat berlakunya undang-undang peradilan agama, semua perturan-tentang
peradilan agama di jawa Madura, dibagian (bekas) Residen Kalimantan selatan dan
timur, dan bagian lain wilayah Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
·
KOMPLIKASI HUKUM ISLAM
Rancangan
komplikasi Hukum Islam yang terdiri dari tiga buku yaitu
1.
Buku I tentang Hukum perkawinan,
2.
Buku II tentang hukum kewarisan, dan
3.
Buku III tentang hukum perwakafan.
Asas-asas kewarisan
islam yang disalurkan dari Al-Quran dan Al-Hadis menurut Amir Syarifudin adalah
1.
Ijbari,
2.
Bilateral,
3.
Individual,
4.
Keadilan berimbang, dan
5.
Akbiat kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar