Istilah Madzhab Syafi’i
1. Jika dalam Syafi’i adalah dua riwayat pendapat maka seorang mufti madzhab harus menggunakan tarjih ulama madzhab Syafi’i yang awal-awal. Jika ia tidak menemukan maka ia harus tawaqquf (diam). Kemudian ia harus mengutamakan yang disahkan oleh ulama madzhab yang paling banyak (mayoritas), kemudian yang disahkan oleh yang paling mengetahui tentang madzhab, kemudian paling wara’, jika tidak ada maka ia mengutamakan yang diriwayatkan oleh Al Buwaithi, Ar Rabi’, Al Maradi (686h), Al Muzani.
Sementara An-Nawawi (Abu Zakariyah Yahya Ibnu Syaraf An Nawawi), penulis kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab, adalah ulama yang menyaring pendapat-pendapat madzhab dan yang memberikan penjelasan antara yang rajih dan tidak.
2. Al-Azhhar yang paling kuat dari pendapat-pendapat di madzhab Syafi’i.
3. Al-Mashyhur pendapat yang paling terkenal (diikuti lebih banyak orang) dalam madzhab Syafi’i.
4. Al-Ashah yang paling sah dari perkataan Syafi’i berdasarkan dasar-dasar madzhabnya.
5. Al-Jadid pendapat baru Imam Syafi’i ketika berada di Mesir baik dalam karangan atau fatwah.
6. Al-Qadiim pendapat lama Imam Syafi’i ketika berada di Irak baik dalam karangannya “Al hujjah”. yang diamalkan adalah yang madzhab jadid kecuali beberapa masalah saja.
7. Ibnu Hajar mengatakan, tidak boleh talfiq dalam satu masalah seperti seseorang bertaqlid dengan Maliki dalam masalah sucinya anjing dan mengikut Syafi’i dalam mengusap sebagian kepala dalam wudlu untuk melakukan melakukan satu shalat.
Istilah Madzhab Hanbali
Pendapat dan riwayat yang ada dalam madzhab Hanbali sangat banyak. Ini disebabkan karena kemungkinan melihat kembali status kesahihan hadis setelah sebuah pendapat difatawahkan dengan dasar ra’yu, atau karena perbedaan sahabat yang terbagi menjadi dua dalam satu masalah atau karena perbedaan situasi realitas.
Madzhab Hanbali berbeda pendapat tentang cara mentarjih (menguatkan satu pendapat dari pendapat berbeda):
1. Harus diperhatikan penukilan perkataan-perkataan yang ada karena itu bukti kesempurnaan agama.
2. Kecenderungan untuk menyatukan pendapat Imam Hanbali dengan mentarjih dengan sejarah jika diketahui sejarah perkataan itu atau dengan menimbang antara dua pendapat dan mengambil yang paling kuat dalilnya dan lebih dekat dengan logika Imam Hanbali dan kaidah madzhabnya.
3. Asy Syaikh : guru, jika disebutkan kata ini maka yang dimaksud adalah Ibnu Taimiyah (Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad Taqiyyuddin Ibnu Taimiyah Al Harani) wafat 751 H. Jika sebelum masa Ibnu Taimiyah maka yang dimaksud Asy Syaikh adalah Ibnu Qudamah Al Maqdisi (620 h). Jika disebutkan Asy Syaikhani maka yang dimaksud adalah Ibnu Qudamah dan Majduddin Abu Barakat.
4. Asy Syarih yang dimaksud adalah Syamsuddin Abu Faraj Abdur Rahman ibnu Syaikh Abi Umar Al Maqdisi (682 H).
5. Al Qadli : hakim, yang dimaksud adalah Al Qadli Abu Ya’la Muhammad bin Al Husain bin Al Farra’ (458).
6. Abu Bakr yang dimaksud adalah Al Marrudzi (274 H) murid Imam Ahmad.
7. Wa ‘Anhu :darinya, yang dimaksud adalah Imam Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar